Thaharah (Bersuci) dalam Islam
Thaharah (Bersuci) artinya mensucikan dari segala sesuatu yang bersifat kotor, najis yang tampak maupun tidak tampak. Bersuci dengan wudhu, mandi, atau tayamum jika tidak ada air.
Thaharah hadast ialah mensucikan diri dengan melakukan wudhu, mandi junub, dan tayamum. Menurut Ensiklopedia Indeonesia dijelaskan hadats merupakan ketidaksucian yang dipandang tidak suci oleh sarat dan menghalangi syarat sahnya suatu ibadah.
Sedangkan Thaharah Batin adalah mensucikan diri dari pengaruh dosa, maksiat dengan melakukan taubat secara benar, membersihkan diri dari kotoran syrik, keraguan, dengki, iri, hasad, sombong, riya', takabur, dan penyakit jiwa lainnya. Cara Thaharah Batin dengan semuanya hanya disandarkan untuk mendapatkan Keridhoan Allah.
Air Mutlak adalah air yang asli, belum tercampur dengan apapun yang membuat air tersebut menjadi najis. Seperti air sumur, mata air, air lembah, air sungai, air salju, air laut. dengan dalil dari Surat Al-Furqon:48,
Hukum dan Dalil Thaharah (Bersuci)
Thaharah hukumnya wajib, semua berdasarkan dalil Qur'an dan Hadist. Allah berfirman,وَإِن كُنتُمۡ جُنُبً۬ا فَٱطَّهَّرُواْ" Dan jika kamu junub, maka mandilah " (Al-Ma'idah:6)
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرۡ " Dan pakaianmu bersihkanlah " (Al-Muddatstsir:4)
Rosulullah Shallallhu Alaihi wa Sallam bersabda,إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٲبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ
" Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang taubat dan orang-orang yang mensucikan diri " (Al-Baqoroh:222)
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطَّهُوْرُ" Kunci Sholat adalah bersuci "
لَاتُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طَهُوْرٍ" Sholat tanpa bersuci tidak diterima" (Diriwayatkan Muslim)
الطَّهُوْرُ شَطْرُ الْاِيْمَانِ" Bersuci sebagian dari Iman " (Diriwayatkan Muslim)
Pengertin dan Penjelasan tentang Thaharah (Bersuci)
Thaharah atau bersuci terbagi menjadi 2, yaitu secara Dzahir (lahir/nyata) dan Batin. Thaharah Dzahir adalah mensucikan diri najis dan hadats. Berikut pembahasannya, Thaharah najis ialah menghilangkan najis dengan air yang mensucikan dari pakaian yang hendak digunakan untuk melakukan Sholat dari seluruh badannya tanpa terkecuali, dan juga mensucikan tempat yang akan digunakan Sholat.Thaharah hadast ialah mensucikan diri dengan melakukan wudhu, mandi junub, dan tayamum. Menurut Ensiklopedia Indeonesia dijelaskan hadats merupakan ketidaksucian yang dipandang tidak suci oleh sarat dan menghalangi syarat sahnya suatu ibadah.
Sedangkan Thaharah Batin adalah mensucikan diri dari pengaruh dosa, maksiat dengan melakukan taubat secara benar, membersihkan diri dari kotoran syrik, keraguan, dengki, iri, hasad, sombong, riya', takabur, dan penyakit jiwa lainnya. Cara Thaharah Batin dengan semuanya hanya disandarkan untuk mendapatkan Keridhoan Allah.
Alat/Jenis yang digunakan untuk Thaharah
Tebagi menjadi 2, yaitu denga Air Mutlak dan Tanah yang suci.Air Mutlak adalah air yang asli, belum tercampur dengan apapun yang membuat air tersebut menjadi najis. Seperti air sumur, mata air, air lembah, air sungai, air salju, air laut. dengan dalil dari Surat Al-Furqon:48,
Dan Rosulullah bersabda,وَأَنزَلۡنَا مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً۬ طَهُورً۬ا" Dan Kami turunkan dari langit air yang amat Suci " (Al-Furqon:48)
Alat yang kedua adalah tanah suci semua yang ada atas bumi, pasir, batu, atau tanah berair, Rosulullah bersabda,اَالْمَاءُ طَهُوْرٌ إالاَّ إِ تَغَيَّرَ رِيْحُهُ أوْ طَعْمُهُ أو لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيْهِ"Air itu suci kecuali telah berubah aromanya, atau rasanya, atau warnanya karena kotoran yang masuk kedalam air tersebut" (Ciriwayatkan Al-Baihaqi. Hadist ini dhaif, namun mempunyai sumber yang shahih dan semua umat islam mengamalkannya)
Berarti semua jenis tanah, asalkan tidak mengandung najis maka boleh dijadikan tempat sholat ataupun dipakai untuk Tayamum, jika memang tidak ada air ataupun sedang kondisi sakit yang tidak boleh mengenai air. Sebagaimana Allah telah berfirman dalam Surat An-Nisa' ayat 43,جُعِلَتْ لِيَ اْلَارْضُ مَسْجِدًا وَ طُهُوْرًا" Bumi dijadikan masjid, dan suci bagiku " (Diriwayatkan Ahmad, Shahih Bukhari dan Muslim)
Rosulullah bersabda,فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءً۬ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدً۬ا طَيِّبً۬ا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُمۡۗ" Sedangkan kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci), usaplah wajahmu dan tanganmu (dengan debu itu) " (An-Nisa':43)
Rosulullah juga pernah mengizinkan Amr bin 'Ash untuk bertayamum dari jinabat. Alasannya karena kondisi malam yang sangat dingin sehingga beliau khawatir dengan keselamatan dirinya (Riwayat dari Bukhari).اِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرُ المُسْلِمِ وَ إِنْ لَمْ يَجِدِ المَاءَ عَشْرَ سِنِيْنَ فَإِذَا وَجَدَ المَاءَ فلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ" Sesungguhnya tanah yang baik adalah alat bersuci seorang Muslim kendati ia tidak mendapatkan air selama 10 (Sepuluh) tahun. Jika ia mendapatkan air, maka hendaklah ia meyentuhnya ke kulitnya " (Riwayat At-Tirmizi)
Apa saja yang dikatakan Najis dan Penjelasannya
Semua yang keluar dari 2 lobang manusia, tinja, urin, madzi (sebab syahwat), dan wadyu (tetesan cairan putih setelah urin). Semua kotoran dari hewan yang haram dimakan, darahnya, nanahnya, bangkainya semua organ tubuh kecuali kulit, dan air muntah yang sudah berubah.Dibagi menjadi 3 menurut cara menghilangkanya:
- Mukhaffafah, contoh air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menghilangkan dengan memercikan air pada bagian yang terkena najis.
- Mutawassitah, contoh bangkai, darah, nanah, dan lain-lain. Cara menghilangkan dengan membasuh/membersihkan sampai hilang bau, rasa, warna.
- Mugallazah, contoh jilatan anjing. Cara menghilangkannya membasuh dengan air mengalir sebanyak 7 kali yang di sela-selanya diusap dengan debu (tanah/pasir).
أَيُّمَا إِهَابٍ ذُبِعَ فَقَدْ طَهُرَ" Kulit apa saja yang telah disamak, maka menjadi suci " (HR. Muslim 366, Abu Daud 4123)
Samak itu, proses untuk menjadikan barang komoditas, seperti tas, sepatu, beduk dll.مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ يَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ جَمِيعُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ إِلَّا الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْمُتَوَلِّدَ مِنْ أَحَدِهِمَاPendapat As-Syafii, bahwa kulit yang menjadi suci dengan disamak adalah semua kulit bangkai binatang, kecuali anjing, babi, dan spesies keturunannya. (Syarh Shahih Muslim, 4/54).
Silahkan salin namun harap sertakan Link ini, jika Anda menginginkan meng Copy Paste. Demi menjaga etika di Internet. Jika ada kesalahan dalam penulisan, silahkan hubungi admin.
Sumber Rujukan: Al-Qur'an, Minhajul Muslim, Wikipedia
Sumber Rujukan: Al-Qur'an, Minhajul Muslim, Wikipedia
Post A Comment
No comments :
Jangan lupa Komentarnya...